Senin, Oktober 7, 2024

Polemik Unit Kegiatan di Setiap Himpunan, Nasib 2 HMJ PNUP Simpang Siur

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |
Ilustrasi

METANOIAC.Id Kepengurusan baru beberapa lembaga kemahasiswaan Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) telah berjalan, baik dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Beberapa HMJ baru-baru ini telah dilantik secara resmi oleh pihak birokrasi kampus seperti Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM), Himpunan Mahasiswa Teknik Kimia (HMTK), Himpunan Mahasiswa Elektro (HME) dan Himpunan Mahasiswa Sipil (HMS). 

Lalu, bagaimana dengan nasib dua HMJ yang belum melaksanakan pelantikan sampai saat ini? Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HMA) dan Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga (HMAN) adalah HMJ yang belum melaksanakan pelantikan setelah 1 bulan lebih Musyawarah Besar (MUBES).

Tanggal 16 Oktober 2019 lalu, HMAN menyelenggarakan pelantikan namun tertunda karena Surat Keputusan (SK) yang tidak disetujui oleh Wakil Direktur (WD) 3 dengan alasan bahwa adanya unit kegiatan dalam struktur organisasi mereka.

Ketua HMAN, Mulyadi menjelaskan bahwa pelantikan tersebut tertunda karena miss komunikasi. “Pelantikan kami tertunda karena adanya miskomunikasi antara kami dengan pihak kemahasiswaan,” jelasnya.

Ditemui di ruangan Kemahasiswaan, Jumat (1/11) Lidemar Halide menyatakan bahwa Unit Kegiatan tidak diperbolehkan di himpunan. “Untuk apa ada UKH kalau sudah ada UKM? Hal ini sudah menjadi polemik dari beberapa tahun yang lalu. UKM ada format susunan kepengurusannya, begitu pun HMJ. Sebenarnya mereka mau buat apa, sehingga semuanya harus lengkap? Jangan sampai ada program kerja yang tidak berjalan,” ucapnya.

Selain itu, alasan WD 3 tidak menyetujui adanya unit kegiatan di himpunan karena permasalahan pendanaan. Ia menghindari apabila terdapat dua lembaga yang mengajukan pendanaan kemudian kegiatannya sama, itu menyalahi aturan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nantinya.

“Setiap kegiatan ada dananya, cair dana pada saat ada LPJ, untuk mengantisipasi kesalahan dalam LPJ, saya berencana agar kegiatan lebih aktif di setiap organisasi,” ujar Lidemar.

Lidemar melanjutkan bahwa himpunan tidak boleh memakai nama Unit Kegiatan Himpunan/Harian tapi dapat menggunakan nama departemen. “Tidak harus namanya UKH tapi masukkan ke Departemen, seperti Departemen Minat Bakat atau Departemen Iptek, yang penting jangan buat unit kegiatan di dalam HMJ,” tegas Lidemar.

Penyampaian tentang unit kegiatan yang tidak boleh ada di himpunan disampaikan oleh WD 3 pada saat pertemuan tentang pengaderan atau Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) bulan Februari lalu. “Saya sudah sering sampaikan, bahkan saat rapat LDK saya juga sampaikan,” tutur Lidemar.

Tetapi, HMJ tidak mengetahui tentang hal tersebut. Disisi lain, Ketua HMA-PNUP Alamsyah Prawiranegara setelah mendengar informasi bahwa UKH tidak diperbolehkan ada di himpunan mengatakan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui hal tersebut sebelumnya.

“Kami (HMA) tidak tahu hal itu sebelum MUBES, sedangkan telah disepakati adanya UKH di struktur organisasi pada saat MUBES. Ketetapan itu baru kami tahu sejak ditundanya pelantikan HMAN,” jelasnya.

Penting atau tidak, adanya UKH di HMA menurut Alamsyah tujuannya adalah untuk mewadahi minat bakat serta penalaran kader yang tidak masuk di UKM. Kalau WD 3 berkata bahwa sudah ada UKM, Ia beranggapan kalau kegiatan yang dilaksanakan jelas berbeda. Seperti, UKH Pers HMA sebatas kegiatan jurnalistik berupa media informasi dan publikasi himpunan, berbeda dengan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh UKM Pers sebagai media kampus.

HMJ yang Mempunyai UKH Tetap Dilantik


Bagaimana dengan HMJ yang telah melaksanakan pelantikan dan memiliki Unit kegiatan di struktur organisasi mereka?

HMS mempunyai Unit Kegiatan Saoraja, HMTK dan HME memiliki Unit Kegiatan Harian. 

Berdasarkan buku Statuta PNUP, dijelaskan dalam bagian III tentang Peraturan Kegiatan Mahasiswa Bab II mengenai Kedudukan, Fungsi dan Tanggung Jawab pasal 6 ayat 2 berbunyi “UKM berfungsi sebagai wadah pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat Politeknik dalam bidang tertentu sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)-nya”. 

Sedankan, pada pasal 7 ayat 2 berbunyi “HMJ berfungsi sebagai wadah pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di bidang penalaran dan pengembangan profesi sesuai dengan program studi di Jurusan yang bersangkutan”.

Saat diwawancarai oleh crew Metanoiac, WD 3 mengatakan bahwa Ia akan menyusun SOP dan aturan baku untuk lembaga kemahasiswaan agar bisa tertata dengan baik.

“Bukan otoriter, saya sudah buatkan bingkai, Anda yang mau isi. Ini yang buat aturan bukan Anda tapi PNUP, paling lama kalian disini hanya 4 tahun. Mana mungkin Anda akan biayai kedepannya,” tutur Lidemar Halide.

Tidak diaturnya secara rinci bidang penalaran dan minat bakat dalam Statuta PNUP serta tidak adanya aturan baku yang menjadikan dasar pertimbangan kepada setiap HMJ untuk menghapuskan Unit Kegiatan mereka. [BUL/281 INK/296]

Baca Juga:  CEMENT 2021 Sebagai Ajang Seleksi Menuju PIMPOL

Vidio Untuk Anda

Video thumbnail
AFTER MOVIE KONGRES XX
01:51
Video thumbnail
Meta-Talk: Problematika Ormawa | Episode #12
43:26
Video thumbnail
Meta-Talk: Kuliah Luar Negeri Bersama IISMA | Episode #11
41:47
Video thumbnail
MAY DAY - AKSI HARI BURUH | 1 Mei 2023 | Video Jurnalistik
05:51
Video thumbnail
TOLAK UU CIPTA KERJA | 6 April 2023 | Video Jurnalistik
08:38
Video thumbnail
Meta-Talk: Nahkoda Baru Kampus Hitam | Episode #10
58:48
Video thumbnail
After Movie Kongres XIX
01:52
Video thumbnail
Meta-Talk: Mengenal Metanoiac | Episode #9
21:08
Video thumbnail
Video Pengenalan Lembaga Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2021-2022
03:47
Video thumbnail
Meta-Talk: Esensi Pengaderan | Episode #8
43:18
Video thumbnail
Meta-Talk: Pers Mahasiswa Dapat Dipercaya(?) | Episode #7
16:18
Video thumbnail
Meta-Talk: Industri Kreatif | Episode #6
15:44
Video thumbnail
Kilas Balik 11 April 2022 | Video Jurnalistik
09:43
Video thumbnail
Meta-Talk: Feminisme | Episode #5
16:13
Video thumbnail
Gelap Terang Kampus Hitam | Video Jurnalistik
15:52
Video thumbnail
Kantin Fana 2 | Video Jurnalistik
03:06
Video thumbnail
Meta-Talk: Self Love | Episode #4
08:11
Video thumbnail
Meta-Talk: Mahasiswa Berprestasi di Luar Jurusannya | Episode #3
10:04
Video thumbnail
Meta-Talk: Mahasiswa vs Organisasi | Episode #2
16:26
Video thumbnail
Meta-Talk: Tahun Baru Bersama Direktur | Episode #1
32:01
Video thumbnail
Menilik Realisasi Janji Pembenahan Kantin | Short Documentary | PERSMA PNUP
10:15
Video thumbnail
Catatan 8 Oktober | Short Documentary | Persma PNUP | Omnibus Law
14:08
Video thumbnail
Suara Demonstran Omnibus Law | 14 Agustus 2020 | Persma PNUP
08:01
Video thumbnail
Opini Mereka Tentang Peran Media di Masa Pandemi COVID-19 | PERSMA PNUP #5
08:58
Video thumbnail
Mahasiswa VS Corona | Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang | Covid-19 | Video Jurnalis #4
10:01
Video thumbnail
New Year New Hope. Kampus 2 Politeknik Negeri Ujung Pandang. Vidio Jurnlistik Persma PNUP #2
08:59
Video thumbnail
Kantin Fana, Video Junrlis Pemindahan Kantin PNUP #1
08:09
Video thumbnail
Pendapat Sivitas Kampus Mengenai WC yang ada di PNUP
04:24
Video thumbnail
DIKLAT BELA NEGARA MABA PNUP 2018 - RINDAM XIV HASANUDDIN
17:19
Video thumbnail
Bela Negara 2018
01:00
Video thumbnail
Wawancara Pengenalan Lembaga PKKMB 2018
02:19
Video thumbnail
CARAKA Malam Bela Negara Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ujung Pandang 2018
01:58
Video thumbnail
Dokumentasi Aksi 2 Mei 2018 oleh Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
10:06
Video thumbnail
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2018
01:01
Video thumbnail
Pendidikan Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2018
01:00
Video thumbnail
Kunjungan Media Online Rakyatku dan Harian Fajar
01:01
Video thumbnail
Tahap Wawancara Anggota Baru Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
01:01

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU