Ilustrasi |
METANOIAC.Id Kepengurusan baru beberapa lembaga kemahasiswaan Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) telah berjalan, baik dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Beberapa HMJ baru-baru ini telah dilantik secara resmi oleh pihak birokrasi kampus seperti Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM), Himpunan Mahasiswa Teknik Kimia (HMTK), Himpunan Mahasiswa Elektro (HME) dan Himpunan Mahasiswa Sipil (HMS).
Lalu, bagaimana dengan nasib dua HMJ yang belum melaksanakan pelantikan sampai saat ini? Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HMA) dan Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga (HMAN) adalah HMJ yang belum melaksanakan pelantikan setelah 1 bulan lebih Musyawarah Besar (MUBES).
Tanggal 16 Oktober 2019 lalu, HMAN menyelenggarakan pelantikan namun tertunda karena Surat Keputusan (SK) yang tidak disetujui oleh Wakil Direktur (WD) 3 dengan alasan bahwa adanya unit kegiatan dalam struktur organisasi mereka.
Ketua HMAN, Mulyadi menjelaskan bahwa pelantikan tersebut tertunda karena miss komunikasi. “Pelantikan kami tertunda karena adanya miskomunikasi antara kami dengan pihak kemahasiswaan,” jelasnya.
Ditemui di ruangan Kemahasiswaan, Jumat (1/11) Lidemar Halide menyatakan bahwa Unit Kegiatan tidak diperbolehkan di himpunan. “Untuk apa ada UKH kalau sudah ada UKM? Hal ini sudah menjadi polemik dari beberapa tahun yang lalu. UKM ada format susunan kepengurusannya, begitu pun HMJ. Sebenarnya mereka mau buat apa, sehingga semuanya harus lengkap? Jangan sampai ada program kerja yang tidak berjalan,” ucapnya.
Selain itu, alasan WD 3 tidak menyetujui adanya unit kegiatan di himpunan karena permasalahan pendanaan. Ia menghindari apabila terdapat dua lembaga yang mengajukan pendanaan kemudian kegiatannya sama, itu menyalahi aturan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nantinya.
“Setiap kegiatan ada dananya, cair dana pada saat ada LPJ, untuk mengantisipasi kesalahan dalam LPJ, saya berencana agar kegiatan lebih aktif di setiap organisasi,” ujar Lidemar.
Lidemar melanjutkan bahwa himpunan tidak boleh memakai nama Unit Kegiatan Himpunan/Harian tapi dapat menggunakan nama departemen. “Tidak harus namanya UKH tapi masukkan ke Departemen, seperti Departemen Minat Bakat atau Departemen Iptek, yang penting jangan buat unit kegiatan di dalam HMJ,” tegas Lidemar.
Penyampaian tentang unit kegiatan yang tidak boleh ada di himpunan disampaikan oleh WD 3 pada saat pertemuan tentang pengaderan atau Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) bulan Februari lalu. “Saya sudah sering sampaikan, bahkan saat rapat LDK saya juga sampaikan,” tutur Lidemar.
Tetapi, HMJ tidak mengetahui tentang hal tersebut. Disisi lain, Ketua HMA-PNUP Alamsyah Prawiranegara setelah mendengar informasi bahwa UKH tidak diperbolehkan ada di himpunan mengatakan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui hal tersebut sebelumnya.
“Kami (HMA) tidak tahu hal itu sebelum MUBES, sedangkan telah disepakati adanya UKH di struktur organisasi pada saat MUBES. Ketetapan itu baru kami tahu sejak ditundanya pelantikan HMAN,” jelasnya.
Penting atau tidak, adanya UKH di HMA menurut Alamsyah tujuannya adalah untuk mewadahi minat bakat serta penalaran kader yang tidak masuk di UKM. Kalau WD 3 berkata bahwa sudah ada UKM, Ia beranggapan kalau kegiatan yang dilaksanakan jelas berbeda. Seperti, UKH Pers HMA sebatas kegiatan jurnalistik berupa media informasi dan publikasi himpunan, berbeda dengan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh UKM Pers sebagai media kampus.
HMJ yang Mempunyai UKH Tetap Dilantik
Bagaimana dengan HMJ yang telah melaksanakan pelantikan dan memiliki Unit kegiatan di struktur organisasi mereka?
HMS mempunyai Unit Kegiatan Saoraja, HMTK dan HME memiliki Unit Kegiatan Harian.
Berdasarkan buku Statuta PNUP, dijelaskan dalam bagian III tentang Peraturan Kegiatan Mahasiswa Bab II mengenai Kedudukan, Fungsi dan Tanggung Jawab pasal 6 ayat 2 berbunyi “UKM berfungsi sebagai wadah pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat Politeknik dalam bidang tertentu sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)-nya”.
Sedankan, pada pasal 7 ayat 2 berbunyi “HMJ berfungsi sebagai wadah pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di bidang penalaran dan pengembangan profesi sesuai dengan program studi di Jurusan yang bersangkutan”.
Saat diwawancarai oleh crew Metanoiac, WD 3 mengatakan bahwa Ia akan menyusun SOP dan aturan baku untuk lembaga kemahasiswaan agar bisa tertata dengan baik.
“Bukan otoriter, saya sudah buatkan bingkai, Anda yang mau isi. Ini yang buat aturan bukan Anda tapi PNUP, paling lama kalian disini hanya 4 tahun. Mana mungkin Anda akan biayai kedepannya,” tutur Lidemar Halide.
Tidak diaturnya secara rinci bidang penalaran dan minat bakat dalam Statuta PNUP serta tidak adanya aturan baku yang menjadikan dasar pertimbangan kepada setiap HMJ untuk menghapuskan Unit Kegiatan mereka. [BUL/281 INK/296]