Selasa, Desember 10, 2024

Analisis Kenaikan UKT

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

Latar Belakang Kebijakan UKT 

Sebelum munculnya sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), sistem pendidikan dirasa menemui suatu masalah. Salah satunya dalam wilayah pembayaran uang kuliah yang dibebankan terhadap mahasiswa. Terkhusus besarnya nominal Uang Pangkal dirasa memberatkan secara finansial bagi sebagian orang tua mahasiswa. Belum lagi di perjalanannya, kerap ada pungutan-pungutan lain seperti pungutan untuk praktik kerja lapangan, beli jas almamater, beli jas laboratorium, biaya KKN, yudisium, wisuda, dan sebagainya.

Akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat kebijakan sistem biaya pendidikan tinggi yang sampai saat ini terus digunakan, yaitu UKT. UKT dimaksudkan agar mahasiswa atau pun orang tua yang membiayainya hanya perlu membayar biaya pendidikan tinggi sekali pada tiap semester, tanpa ada pungutan-pungutan yang lainnya.

Adapun UKT pertama kali berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Dikti No. 21/ E/T/2012, dan SE Dikti No. 274/E/T/2012. Selain itu juga ada SE No. 305/E/T/2012 tentang Larangan Kenaikan Biaya pendidikan tinggi. Peraturan yang melandasi UKT telah berkali-kali berganti, antara lain Permendikbud No. 55 Tahun 2013, Permendikbud No. 73 Tahun 2014, Permenristekdikti No. 22 Tahun 2015, Permenristekdikti No. 39 Tahun 2016, Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017, dan yang terakhir Kepmenristekdikti No. 91 Tahun 2018.

Nominal UKT ini bermacam-macam tergantung pilihan jurusan dan kelompok UKT-nya. Nominal-nominal tersebut muncul dari besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di tiap-tiap PTN. Yang dimaksud dengan BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN. BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan Pemerintah. Artinya UKT yang dibayar oleh mahasiswa hanyalah untuk mendanai sebagian biaya operasionalnya, atau dengan kata lain mendanai sebagian BKT, karena sebagiannya lagi dibiayai pemerintah.

Pengelompokkan UKT dirancang oleh masing-masing PTN yang diatur secara garis besar dalam UUPT No. 12 Tahun 2012 Pasal 88 ayat 4. Lalu kemudian dilanjutkan dalam Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 Pasal 3 yang berisi :

    1. UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
    2. mahasiswa;
    3. orang tua mahasiswa; atau
    4. pihak lain yang membiayainya.
    5. Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PTN kepada Menteri untuk ditetapkan.
Baca Juga:  HMTK PNUP Kembali Menggelar Webinar Persiapan Menuju Program Kemahasiswaan Vokasi

 Kemudian ditambahkan kebijakan selanjutnya pada pasal 5 yang berisi :

  1. Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
    1. Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
    2. Perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemimpin PTN.

 

Permasalahan 

Kembali dalam kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) mengenai penerapan sistem UKT masih sangat simpang siur secara empiris semenjak diterapkannya sistem UKT. PNUP sendiri tidak menerapkan sistem tersebut secara penuh melalui ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan berbagai contoh kasus empiris.

Pada saat pendaftaran ulang calon mahasiswa baru tiap tahunnya sama sekali tidak ada penetapan golongan melalui wawancara bagi calon mahasiswa baru, melainkan semua calon mahasiswa baru yang melalui jalur reguler baik PMDK maupun UMPN secara langsung dan kolektif ditetapkan pada golongan 3 yang berkisar Rp 1.700.000 – Rp 2.500.000 per semesternya, terkhusus penetapan UKT jenjang D3 sebesar Rp 1.750.000 per semester dan penetapan UKT jenjang D4 sebesar Rp 2.400.000 per semester atau dengan kata lain sistem UKT yang diterapkan untuk calon mahasiswa baru adalah “sistem pukul rata”. 

Sistem ini sangat jelas tidak menjalankan amanat Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 Pasal 3 yang isinya telah diuraikan di atas. Hanya saja Politeknik Negeri Ujung Pandang menerapkan ketentuan Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 Pasal 5 mengenai penetapan ulang UKT bagi mahasiswa baru. Jadi secara sederhana kampus Polteknik Negeri Ujung Pandang dalam melaksanakan sistem UKT hanya merealisasikan Pasal 5 dan luput dalam Pasal 3 pada implementasinya.

Baca Juga:  Pendaftar UMPN Keluhkan Panjangnya Antrean

Adapun dari hasil analisis tersebut menghasilkan dampak yang ditelaah secara empiris bagi mahasiswa baru setiap tahunnya yaitu kurang efektifnya penentuan golongan UKT bagi mahasiswa baru PNUP dikarenakan tidak adanya wawancara secara menyeluruh mengenai kondisi ekonomi orang tua mahasiswa atau yang membiayai.

Kemudian kebijakan yang baru saja mencuat dan diterapkan oleh Direktur PNUP ialah kebijakan mengenai kenaikan taraf biaya UKT golongan 3 terkhusus penetapan UKT jenjang D3 sebesar Rp 2.400.000 per semester dan penetapan UKT jenjang D4 sebesar Rp 3.000.000 per semester melalui selembaran PERSYARATAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU JALUR PENELUSURAN MINAT DAN KETERAMPILAN POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG TAHUN AKADEMIK 2019/2020 bagi calon mahasiswa baru memiliki kenaikan sebesar rata-rata 38,6% dari taraf biaya UKT sebelumnya pada tiap jenjang dengan alasan yang telah disampaikan oleh Pembantu Direktur 1 PNUP tentang penambahan fasilitas kampus melalui wawancara dengan salah satu lembaga internal PNUP (lebih jelasnya dimuat dalam hasil wawancara lembaga internal tersebut). 

Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan-keresahan dari berbagai pihak yang terkait dikarenakan memperhatikan  secara gambaran-gambaran besar di dalam PNUP tersendiri, masih sering dijumpai ketimpangan-ketimpangan pada fasilitas umum yang ada (lebih jelasnya terlampir dalam lampiran-lampiran). Yang mengakibatkan bentuk-bentuk keraguan dan kecurigaan dalam penggunaan biaya UKT maupun BOPTN tersendiri yang dikelola oleh pejabat institusi dalam segi keefektifitasnya dikarenakan minimnya transparansi penggunaan biaya dan menimbulkan berbagai pertanyaan-pertanyaan.

 

Kesimpulan

Dari analisis dan berbagai permasalahan di atas, maka sangat diharapkan agar wacana singkat ini dapat diperhatikan dan ditanggapi dengan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang terkait terkhusus segenap sivitas akademika PNUP. Serta agar terjadinya bentuk keharmonisasian antar segenap sivitas akademika PNUP maka dari itu sangat dibutuhkan transpransi alokasi dana operasional yang dipergunakan, melalui diskusi-diskusi dan audiensi yang intens antara pihak pengelola institusi terkait beserta dengan mahasiswanya.

Dokumentasi: Fasilitas Kampus

 

Penulis: BEM KM-PNUP

 

Vidio Untuk Anda

Video thumbnail
AFTER MOVIE KONGRES XX
01:51
Video thumbnail
Meta-Talk: Problematika Ormawa | Episode #12
43:26
Video thumbnail
Meta-Talk: Kuliah Luar Negeri Bersama IISMA | Episode #11
41:47
Video thumbnail
MAY DAY - AKSI HARI BURUH | 1 Mei 2023 | Video Jurnalistik
05:51
Video thumbnail
TOLAK UU CIPTA KERJA | 6 April 2023 | Video Jurnalistik
08:38
Video thumbnail
Meta-Talk: Nahkoda Baru Kampus Hitam | Episode #10
58:48
Video thumbnail
After Movie Kongres XIX
01:52
Video thumbnail
Meta-Talk: Mengenal Metanoiac | Episode #9
21:08
Video thumbnail
Video Pengenalan Lembaga Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2021-2022
03:47
Video thumbnail
Meta-Talk: Esensi Pengaderan | Episode #8
43:18
Video thumbnail
Meta-Talk: Pers Mahasiswa Dapat Dipercaya(?) | Episode #7
16:18
Video thumbnail
Meta-Talk: Industri Kreatif | Episode #6
15:44
Video thumbnail
Kilas Balik 11 April 2022 | Video Jurnalistik
09:43
Video thumbnail
Meta-Talk: Feminisme | Episode #5
16:13
Video thumbnail
Gelap Terang Kampus Hitam | Video Jurnalistik
15:52
Video thumbnail
Kantin Fana 2 | Video Jurnalistik
03:06
Video thumbnail
Meta-Talk: Self Love | Episode #4
08:11
Video thumbnail
Meta-Talk: Mahasiswa Berprestasi di Luar Jurusannya | Episode #3
10:04
Video thumbnail
Meta-Talk: Mahasiswa vs Organisasi | Episode #2
16:26
Video thumbnail
Meta-Talk: Tahun Baru Bersama Direktur | Episode #1
32:01
Video thumbnail
Menilik Realisasi Janji Pembenahan Kantin | Short Documentary | PERSMA PNUP
10:15
Video thumbnail
Catatan 8 Oktober | Short Documentary | Persma PNUP | Omnibus Law
14:08
Video thumbnail
Suara Demonstran Omnibus Law | 14 Agustus 2020 | Persma PNUP
08:01
Video thumbnail
Opini Mereka Tentang Peran Media di Masa Pandemi COVID-19 | PERSMA PNUP #5
08:58
Video thumbnail
Mahasiswa VS Corona | Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang | Covid-19 | Video Jurnalis #4
10:01
Video thumbnail
New Year New Hope. Kampus 2 Politeknik Negeri Ujung Pandang. Vidio Jurnlistik Persma PNUP #2
08:59
Video thumbnail
Kantin Fana, Video Junrlis Pemindahan Kantin PNUP #1
08:09
Video thumbnail
Pendapat Sivitas Kampus Mengenai WC yang ada di PNUP
04:24
Video thumbnail
DIKLAT BELA NEGARA MABA PNUP 2018 - RINDAM XIV HASANUDDIN
17:19
Video thumbnail
Bela Negara 2018
01:00
Video thumbnail
Wawancara Pengenalan Lembaga PKKMB 2018
02:19
Video thumbnail
CARAKA Malam Bela Negara Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ujung Pandang 2018
01:58
Video thumbnail
Dokumentasi Aksi 2 Mei 2018 oleh Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
10:06
Video thumbnail
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2018
01:01
Video thumbnail
Pendidikan Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2018
01:00
Video thumbnail
Kunjungan Media Online Rakyatku dan Harian Fajar
01:01
Video thumbnail
Tahap Wawancara Anggota Baru Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
01:01

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU