METANOIAC.id Setelah melakukan orasi-orasi atas tuntutan oleh beberapa perwakilan aliansi mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang, pihak kemahasiswaan yang dalam hal ini diwakili oleh UP2KK Marhattang akhirnya angkat bicara mengenai salah satu tuntutan. Ia menyatakan tuntutan atas pelaksanaan pengaderan pada semester dapat saja dilaksanakan jika hal ini telah dibicarakan kepada pihak lembaga kemahasiswan yang tidak hadir. “Karena peraturan yang diatur disini ialah peraturan organisasi,” ucap Marhattang. Marhattang melanjutkan tuntutan dapat dilaksanakan dengan membentuk dialog.
Tuntutan. UP2KK Marhattang angkat bicara mengenai salah satu tuntutan aksi 2 Mei 2018 di Kantin Politeknik Negeri Ujung Pandang, Rabu (02/05/2018) [YOO/246] |
Merasa belum cukup atas obrolan yang singkat tersebut, arak-arakan aksi 2 Mei 2018 berlanjut dengan unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Administrasi Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP). Dalam unjuk rasa tersebut, aliansi mahasiswa PNUP mendesak untuk dapat bertemu dengan pihak birokrasi membicarakan tujuh tuntutan aksi secara langsung.
Meski mendapat pertentangan dari pihak keamanan, lima perwakilan aliansi akhirnya diperbolehkan untuk membicarakan tuntutan secara langsung dengan direktur dan wakil direktur tiga.
Setelah kurang lebih satu jam, Koordinator lapangan aksi Andi Ahmad Fauzi Rafsanjani beserta lima perwakilannya keluar. Berikut penyampaian Fauzi atas hasil diskusi mengenai tuntutan aksi :
1. Segala tuntutan aksi akan segera ditindak lanjuti oleh pihak kemahasiswaan.
2. Pengaderan dapat kembali dilaksanakan di semester satu selama pihak lembaga kemahasiswaan dapat memberikan nilai jual, jaminan serta perubahan yang diberikan atas pelaksanaannya.
3. Secara umum, jam malam tidak dapat ditambah. Akan tetapi bagi lembaga kemahasiswaan yang ingin melakukan kegiatan seperti rapat dapat diberikan kompensasi melebihi jam malam setelah dikomunikasikan dengan pihak kemahasiswaan dan pembina. Pihak kemahasiswaan dan pembina akan melakukan penyampaian kepada pihak keamanan.
4. Transparansi anggaran dapat dilakukan jika lembaga kemahasiswaan juga dapat bersifat transparan.
5. Berkaitan dengan jaminan kebebasan intelektual dan ruang kritik, hal tersebut diperbolehkan bagi lembaga kemahasiswaan asal dilakukan dengan cara yang santun. Pimpinan kampus juga akan membuka diri terhadap kritikan yang disampaikan.
6. Besok (Rabu, 03/05) lembaga kemahasiswaan dan UP2KK akan melakukan pertemuan kembali dan bersepakat BEM dan DEMA akan diadakan tahun ini.
Aksi kemudian ditutup dengan kembali mengucap sumpah pemuda di depan Jurusan Administrasi Niaga. Seluruh peserta aliansi melakukan penandatanganan di atas spanduk wujudkan demokrasi kampus. (YOO/246)