![]() |
Melintas. Beberapa pengendara melintasi rambu dilarang melintas pada salah satu jalur jalan di kampus dua Politeknik Negeri Ujung Pandang, Rabu (21/3). [TUT/261] |
METANOIAC.id Sebuah papan aturan
lalu lintas tertera dengan jelas di salah satu jalur setelah memasuki kawasan
kampus dua. Jalur tersebut merupakan jalur terdekat dan lebih mudah diakses
bagi mahasiswa tiga jurusan yang aktif di kampus dua.
Sebelum adanya papan
aturan yang menandakan larangan melewati jalur tersebut, jalur ini memang
digunakan bagi mahasiswa untuk menuju jurusan masing-masing. Dengan adanya
papan larangan masuk, jalur tersebut hanya difungsikan sebagai jalur keluar.
Dan untuk jalur masuk sebenarnya, pengguna jalan diperkenankan melewati jalur sebelah
kiri jurusan Administrasi Niaga.
Namun beberapa pengguna
jalan tampak tak menghiraukan aturan yang ada, mereka tetap melewati jalur
keluar saat akan masuk ke kampus. Beberapa alasan pengguna jalan adalah
kebiasaan saat aturan tersebut belum ada dan mengenai efisiensi. “ Lebih
efisien melewati jalur tersebut,” ungkap salah satu pengguna jalur tersebut
yang tidak ingin disebutkan namanya.
Di sisi lain, seorang
mahasiswi jurusan Akuntansi, Hikma, mengungkapkan akibat yang bisa ditimbulkan
saat melanggar aturan tersebut. “Saya mengikuti aturan, jangan sampai terjadi
kecelakaan,” tutur Hikma.
Meskipun banyak aturan
yang dianggap kecil, namun aturan tetap aturan yang harus dipatuhi. Bukan
persoalan kebiasaan lama yang dibudayakan, namun untuk menjaga ketertiban demi
kepentingan bersama. (TUT/261)
0 Komentar