Sebelum lebih jauh, ada baiknya untuk kali ini kita mesti pahami bahwa klarifikasi bukanlah bahasa apologi. Bahwa yang perlu diingatkan adalah telisik mendalam harusnya dilakukan meskipun luarannya hanya berbentuk opini penggiringan, akan lebih baik jika kutipan-kutipan dari buku antah berantah diperjelas dengan melihat kondisi atau menemukan jawaban dari tanya untuk pelakunya.
Apakah tulisan ini mengarah ke apologia atau klarifikasi? Tidak ada yang merasa salah, ini sebagai bentuk penjelasan atas keresahan yang salah. Duhai pemangku resah itu, mencoba mengungkapkan dengan satu-dua baris kalimat dalam paragraf penuduhan harusnya berdasar fakta. Dengan kata lain, fragmen turunan berupa kalimat atau doktrinan senior baiknya dilakukan penyaringan.
Maka sebagaimana mestinya, tuduhan pun sangat diapresiasi. Baiknya juga tidak usah menanggap hal tersebut sebagai hal yang ekstrem, toh kali ini mungkin tidak ada ekstremis yang berjuang sampai mau membunuh.
Lanjut ke kasusnya, nampaknya ini akan penuh tanya. Jika ada seseorang yang membuat surat permohonan pendanaan untuk “sesuatu”, apakah “sesuatu” itu harus jelas? Jawabannya sudah pasti iya. Nah, poin selanjutnya adalah; apakah normal jika dalam suatu pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan dana harus direstui dengan tanda tangan? Sudah jelas normal.
Jika semuanya dipikir normal saja, mungkin yang dinilai salah adalah jika ada bentuk koreksi dari “sesuatu” yang diajukan tersebut. Tapi pada nyatanya, bukankah pertimbangan memang kadang dibutuhkan? Tapi pada nyatanya juga, apakah ada proses koreksi? Jika iya, di mana letaknya dan kapan?
Dan pertimbangan muaranya adalah pilihan, pertimbangan itu kadang lahir dari pembinaan di mana salah satu subjeknya ada pembina. Apakah kita memilih untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan pertimbangan eksternal, itu adalah pilihan. Pada kenyataannya pun, pertimbangan untuk mengubah “sesuatu” tersebut hampir tidak pernah muncul dan hanya bersifat angin lalu. Karena apa? Karena kita punya dasar atas “sesuatu” itu.
Toh jika selama ini memang ada proses koreksi? Mengapa ada pembungkaman pasca “sesuatu” itu dilemparkan? Jika pada prosesnya ada bentuk koreksi, itulah mungkin yang disebut asistensi. Tapi jika prosesnya dilakukan sebagai bentuk pemindahan dalam rangka pendanaan, itulah mungkin yang kita sebut reposisi.
Atau mungkin ada bahasa/definisi/kata lain? Jika iya, beri pertimbangan! Memang kurang meyakinkan menggunakan kata “mungkin”, karena pada dasarnya kita memang membahas kemungkinan. Sekali lagi, ini memang kemungkinan. Tapi setidaknya ini jujur, bukan kemungkinan yang dipaksa untuk jadi kepastian. Tidak usah baper, pada dasarnya pendanaan memang memiliki sensivitas yang tinggi, bukan?
Padahal untuk mengetahui bedanya sangat gampang sekali, mari baca KBBI. Karena di dalamnya ada kata reposisi dan ada kata asistensi. Nah, bagi kalian yang terlanjur menyangka reposisi adalah asistensi karena ikut-ikutan tergiring, baiknya dengarkan lagunya Nidji yang dinyanyikan oleh Giring, berikut liriknya: Jangan kau menilai kita salah//Baju dan warnaku jelas bebas//Kita yang peduli, kita yang peduli//Masa depan milik kita. Kamu dan kita jelas bebas menelusuri fakta, bukan sekedar dengar cuitan pendahulu!
Tapi kali ini tampaknya kita harus khawatir karena cuapan ini malah mengutip lagu dan memiliki suruhan banter untuk membuka KBBI. Khawatir apakah bisa diterima seperti tulisan yang mengutip berbagai pendapat dari buku-buku ideologi-didaktik dialektika hegel.
Jadi tidak usah pikirkan apakah ini apologia atau klarifikasi. Yang perlu ditahu bahwa tulisan ini tak bermaksud menghakimi, makanya subjek-predikat-objeknya sedikit dikaburkan untuk dijadikan bahan renungan. Karena pada dasarnya, semua masih dalam proses belajar. Jadi ini untuk semua, santai saja.