Tercantum
dalam Buku Pegangan Sistem Pendidikan Polteknik bahwa organisasi kemahasiswaan
Politeknik Negeri Ujung Pandang ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku di
perguruan tinggi pada umumnya. Salah satu organisasi kemahasiswaan tersebut
yaitu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). UKM merupakan lembaga kemahasiswaan tempat
berhimpunnya para mahasiswa dengan kesamaan minat dan bakat serta kreativitas
dan penyaluran ekstrakulikuler di dalam kampus.
No.101/PL10/KM/2017
dan No.102/PL10/KM/2017, kedua nomor tersebut telah memutlakkan eksistensi dua
buah kepeminatan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa, masing-masing UKM Pramuka
Racana PNUP dan UKM Karate PNUP. Ya, nomor tersebut adalah nomor SK yang ditanda-tangani direktur sejak tanggal
20 Januari 2017. Praktis setelah kedua UKM tersebut terbentuk, maka jumlah UKM
yang ada di PNUP kini berjumlah 11.
Dalam
kedua SKnya, disebutkan bahwa tak ada
aral melintang yang menghalangi kedua UKM tersebut dibentuk. Menimbang
sekaligus memperhatikan bahwa pendirian kedua UKM itu telah dipresentasikan
pada tanggal 29 desember 2016 dalam rapat yang dihadiri Direktur, Wakil
Direktur 3, para Ketua Jurusan, dan para Pembina Kemahasiswaan, maka hasil
rapat telah menetapkan bahwa Karate dan Pramuka memenuhi syarat untuk disahkan
dan ditetapkan sebagai UKM.
Meski
berbeda waktu, latar belakang dilakukannya pengajuan untuk membentuk dua buah
kepememinatan tersebut menjadi UKM sebenarnya hampir sama. Peminat Pramuka dan
Karate sama-sama merasa membutuhkan wadah internal untuk bisa lebih berkembang
di PNUP.
Keterangan
yang didapat dari Ketua Dewan Putera UKM Pramuka, Muh. Fachri Adam (07/02),
latar belakang dilakukannya pengajuan untuk membentuk UKM tersebut adalah dikarenakan
pertimbangan perlunya wadah untuk menampung minat dan bakat dalam bidang
kepanduan. Sedang akses perizinan saat ada kegiatan kepanduan yang dilaksanakan
di luar kampus atau kota sulit didapatkan jika kegiatan tersebut bertepatan
dengan kalender perkuliahan di PNUP.
Selanjutnya,
menyikapi wacana yang berkembang antar peminat bidang kepanduan dalam tiap
pertemuannya maka dibentuklah panitia pembentukan UKM yang diketuai sendiri oleh Fachri Adam.
Proposal pembentukan UKM Pramuka kemudian diajukan tanggal 14 April 2015,
namun dianggap proposal tersebut tidak terlalu mendapat tanggapan dari pihak
birokrasi.
Akhirnya
panitia pembentukan berinisiatif menyurat ke Kwartir Cabang untuk mendaftarkan
Komunitas Pramuka mendapatkan Nomor Gugus Depan per tanggal 14 Desember 2015. Lewat itu, Komunitas Pramuka kemudian
melaksanakan Musyawarah Besar namun sifatnya masih lembaga eksternal PNUP.
Untuk
Karate, latar belakang pengajuannya telah dimulai dari tahun ajaran 2012/2013.
Seperti yang diungkapan Ketua Pembentukan UKM Karate, Muhammad Sabir (07/02),
bahwa karena dirasa banyaknya mahasiswa PNUP yang berprestasi dalam bidang
karate dan melihat kala itu PNUP mengutus sekitar 4 atlet karete ke Pimpolnas
di Palembang dan semuanya membawa pulang medali. Maka dari situ kemudian muncul
ancang-ancang ide membentuk UKM Karate sebagai wadah untuk mengembangkan bakat
dan minat dalam kepeminatan tersebut.
Para
mahasiswa PNUP yang memiliki minat dalam bidang Karate lantas dengan sigap
mengambil langkah untuk menyikapi wacanana yang berkembang diantara mereka
terutama wacana tentang banyaknya yang berminat pada Karate. Jadilah proposal
pengajuan untuk membentuk UKM Karate mereka sodorkan ke BEM dan PD3 pada
Januari 2013.
Merasa
tidak mendapat respon, terkatung-takung tanpa kejelasan wadah/lembaga selama
beberapa tahun, akhirnya mereka kembali memasukkan proposal pembentukan UKM
Karate untuk kedua kalinya pada tanggal 29 Mei 2016 kepada Direktur dan
Pembantu Direktur 3.
Angin
segar lantas menghampiri Pramuka dan Karate pada akhir tahun 2016. Desember mereka
diberikan kesempatan untuk mempresentasikan tentang kepeminatan yang mereka
telah ajukan jadi UKM dan apa saja yang telah mereka lakukan selama ini.
Hasilnya, mereka mendapat respon positif dari hadirin saat itu.
Harapan
UKM Pramuka dan UKM Karate kemudian muncul diakhir-akhir pernyataan Adam dan
Sabir yang diwawancarai di waktu dan tempat yang berbeda. Isinya hampir sama,
pada intinya mereka mengharapkan agar keberadaan mereka bisa diterima dan
berkerja sama dengan lembaga-lembaga yang telah lebih dulu menujukkan
eksistensinya. “Saling medukung satu sama lain,
menjalin keakraban antar UKM,” jelas Sabir.
Tidak ada sosialisasi
Menurut
informasi, deklarasi UKM Pramuka yang beranggotakan sekitar 20 orang dan UKM
Karate yang beranggotakan sekitar 40 orang akan secepatnya dilaksanakan. Jumlah
anggota mereka juga nampaknya akan bertambah seiring dengan kebijakan yang
mengizinkan mereka untuk mulai merekrut pada semester genap bersamaan dengan
lembaga lain.
Dengan
hadirnya UKM baru ini secara otomatis menyulut perbincangan di PKM, beberapa
anggota UKM mengakui bahwa tidak tahu menahu bahwa SK telah keluar. Terlebih
tidak adanya sosialisasi sebelumnya yang dilakukan oleh Pramuka dan Karate
seperti yang telah dilakukan oleh UKM-UKM yang lebih dulu terbentuk, histori
seperti itu juga sempat terjadi saat pembentukan UKM Wirusaha 2013 sialam.
Seperti
yang diungkapkan oleh Ketua Umum UKM Taekwondo, Haidir Jusman (06/02), bahwa
kehadiran kedua UKM tersebut seolah tiba-tiba saja. “Kita juga tidak tahu
langsung ada SKnya,” ungkap Jusman. Ia kemudian sedikit mereview seperti yang ia dengar dari seniornya, membandingkan dengan
apa yang terjadi sekarang, pada tahun-tahun sebelumnya jika ada kepeminatan yang
mengusulkan untuk jadi UKM biasanya lewat proses sosialisasi atau pengenalan
terlebih dahulu sebelum dibentuk atau di SKkan oleh Direktur.
“Jangan
sampai terbentuk terus ada clash,
karena ini UKM kan baru,” tambah
Jusman saat ditemui di depan Sekretariat UKM Taekwondo. Ia menyinggung tidak
adanya inisiatif untuk membuat forum/pertemuan dengar pendapat sebelum
dibentuknya UKM baru. Seperti sambatannya yang masih mepertanyakan apa dasar-dasar
kebijakan yang telah diambil.
Ketum
UKM Taekwondo sedikit menyayangkan pihak birokrasi yang tidak melibatkan
mahasiswa lain (UKM) dan seolah tidak ingin mendengarkan saran mahasiswa. “Kenapa
sebelumnya mahasiswa tidak dimintai pendapat, kenapa langsung mengambil keputusan
sepihak. Mungkin ada masukan dari mahasiswa.
Seolah-olah ada pengekangan terhadap mahasiswa untuk mengeluarkan
pendapatnya mengenai hal tersebut. Apakah memang mahasiswa tidak perlu
dilibatkan dalam keputusan membentuk UKM ini,” jelas Jusman dengan nada bertanya-tanya.
Informasi
mengenai belum adanya sekretariat kedua UKM baru tersebut juga sampai ditelinga
Jusman dan tak lepas dari komentarnya. Ia kembali menceritakan bahwa dulu saat awal-awal
pengajuan oleh Karate, sempat diwacanakan agar UKM Taekwondo dan UKM Karate
digabung saja, namun pertemuan yang membicarakan tentang hal itu ditolak oleh
pihak pimpinan UKM Taekwondo kala itu. “Jangan sampai merasa terkucilkan karena
tidak ada ruangannya (Sekretariat di PKM –red),” tutur Jusman.
Jusman
menutup dengan berharap kedua UKM yang baru terbentuk bisa berkerja sama dengan
semua UKM yang telah lebih dulu menujukkan eksistensinya, sehingga nantinya
hal-hal yang tidak diinginkan bisa
diredam untuk timbul. Mengingat menurut Jusman, hal-hal sepertinya
terbenturnya kegiatan dari segi waktu dan tempat sangat memungkinkan terjadi, terlebih
menurutnya lahan di PNUP yang bisa
dikatakan terbatas.
Dengan
hadirnya kedua UKM tersebut, keterangan lebih lanjut kemudian dikonfirmasikan
ke Pembantu Direktur 3, Drs. Muslimin, M.T M.Hum, menurutnya kejelasan tentang
kedua UKM tersebut sudah sangat jelas tertera pada Surat Keputusan. Namun
sampai saat beliau ditemui (03/02), edaran surat keputusan tersebut nyatanya
belum sampai di PKM dalam hal ini sekretariat UKM-UKM. Dengan cepat beliau
lantas meminta SK kedua UKM kepada stafnya untuk kemudian diperlihatkan ke kru Metanoiac.
Pertimbangan
dasar dikeluarkannya SK kedua UKM tersebut dikarenakan adanya usulan dari
mahasiswa untuk membentuk, menurut PD3 semua UKM yang telah ada lebih dulu
melalui prosedur usulan sebagaimana yang terjadi dan dilakukan oleh UKM Pramuka
dan UKM Karate. Setelah itu pembentukan UKM kemudian disahkan melalui SK yang
ditanda-tangani Pimpinan atau Direktur, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan
layak atau tidaknya.
Terebih
lagi menurutnya usulan yang masuk sudah sangat lama. Menjelaskan kasus Karate
yang seolah terkatung-katung dalam proses pengusulannya, Muslimin mengungkapkan
bahwa dulu persoalan kesetujuan pembentukan UKM tersebut sempat diserahkan ke
BEM. “Dulu saya bawa ke BEM, sampai dipimpong-pimpong
untuk tanda tangan,” ungkapnya sedikit mengingat kejadian 2013 silam.
PD3 melanjutkan
bahwa BEM dulu dilibatkan bukan soal direstui atau tidak direstui, melainkan
menilik apakah pasca pembentukan nantinya akan memunculkan masalah ataukah
tidak. “Saya maunya organisasi kemahasiswaan dari mahasiswa untuk mahasiswa,”
jelasnya. Pertimbangan lain dari segi prestasi, jumlah mahasiswa yang berminat,
dan pencitraan institusi akhirnya menjadi salah satu pokok penilainnya tanpa
melibatkan BEM yang memang tengah vakum.
Ketika
ditanyai soal persiapan kedua UKM baru tersebut dalam menjalanakan aktifitasnya
terutama dalam bidang kesekretariatan. PD3 menyatakan bahwasanya penempatan UKM
baru tersebut masih dalam tahap perencanaan. Jadi untuk sementara PD3
mengharapkan agar kedua UKM baru tersebut untuk bersabar. Sambil bercanda,
menurutnya sudah tidak mungkin untuk membagi dua salah satu sekretariat di PKM.
“Penempatan
untuk kedua UKM baru ini merupakan kewajiban Pimpinan untuk menyiapkan jika
tidak ada halangan, tetapi perencanaannya untuk direnovasi atau rehabilitasi
(PKM –red). Nanti kita tinjau kembali, apakah masih ada kesediaan ruang untuk
penempatannya,” tutur Muslimin.
Melanjutkan
penjelasannya tentang pendanaan, PD3 mengukapkan bahwa dana iuran yang selama
ini disebut sebagai dana lembaga tidak dialokasikan kepada kedua UKM baru
tersebut untuk tahun ini. Dana lembaga yang dibayar bersama uang asuransi tiap
semester ganjil tersebut pun sudah tidak ada lagi untuk tahun ajaran
berikutnya.
Dana
iuran untuk lembaga, menurut PD3 berlaku untuk pembayaran sebelum sistem UKT
(Uang Kuliah Tunggal) yang diaplikasiakan mulai angkatan 2014. Artinya,
sekarang dana iuran tersebut hanya dibayar oleh angkatan 2013 yang tersisa,
dalam hal ini mahasiswa Diploma-4 yang tengah dalam semester akhir.
Meski
tidak ada dalam unsur pembagi pada pengalokasian dana iuran lembaga tersebut,
dana untuk operasional UKM Karate dan UKM Pramuka tetap disiapkan dari dana
DIPA. Secara otomatis, semua lembaga juga akan merasakan hal yang sama
berkaitan dengan pendanaan tahun depan.
Hadir saat BEM kosong
Dalam
Buku Pegangan Sistem Pendidikan Politeknik Bagian III, Bab II, Pasal 6 Poin 7,
sangat jelas disebutkan bahwa tata cara pembentukan UKM akan diatur secara
terpisah melalui Surat Keputusan Direktur. Pada pasal lain juga disebutkan bahwa UKM adalah
pelengkap non struktural BEM.
Pembicaraan
tentang dana lantas menyeruak dan menyinggung kembali hadirnya BEM kala UKM
bertambah, namun dana iuran lembaga malah menghilang. Menurut Muslimin, dana
iuran kemahasiswaan dulunya muncul dari inisiatif mahasiswa melalui kesepakatan
lembaga untuk mengadakan dan ia berharap agar dana tersebut bisa kembali
diperadakan. “Kalau perlu, seandainya ada, BEMlah yang pegang semua itu (iuran mahasiswa –red). Yang
penting adil pembagiannya, saya tinggal mengawasai saja,” tutup PD3.
(WKW2/NUP2/AA233)
0 Komentar