Menuju
tahun ajaran baru 2019/2020, Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP)
mengeluarkan surat edaran mengenai persyaratan pendaftaran penerimaan mahasiswa
baru jalur Penelusuran Minat dan Bakat (PMDK). Pada poin 6 surat edaran
tersebut, tercantum jumlah biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayar
oleh calon mahasiswa baru sejumlah Rp2.400.000 untuk Diploma 3 (D3) dan
Rp3.000.000 untuk D4. Sebelumnya, biaya UKT yang dibebankan kepada mahasiswa
sejumlah Rp1.750.000 untuk D3 dan Rp2.400.000 untuk D4.
Hal
tersebut menimbulkan banyak polemik antara mahasiswa dan birokrasi. Sebagai
perwakilan mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berinisiatif untuk
melakukan pertemuan dengan pihak birokrasi untuk memperjelas hal tersebut.
Pertemuan
tersebut dilaksanakan pascaupacara peringatan hari Pendidikan Nasional tanggal
2 Mei lalu yang dihadiri oleh Direktur, PD 1, PD 3, pembina kemahasiswaan, senat
beserta BEM dan perwakilan lembaga kemahasiswaan di ruang rapat gedung Administrasi
PNUP. BEM dan lembaga kemahasiswaan meminta penjelasan terkait kenaikan UKT
yang akan diberlakukan untuk mahasiswa baru angkatan 2019, kejelasan mengenai
sistem ‘pukul rata’ biaya UKT di awal semester, dan alokasi UKT yang dibayar
oleh mahasiswa.
Kemana Alokasi UKT?
Presiden
BEM, Hadi Irawan menanyakan tentang pengalokasian pembayaran UKT mahasiswa.
“Saya sebagai mahasiswa dari awal sampai sekarang belum mengetahui uang yang
dibayarkan untuk UKT sebenarnya ‘lari kemana’ dan digunakan untuk apa saja,” tanya
Hadi.
“Apakah
Biaya Kuliah Tunggal (BKT) tiap Politeknik dinaikkan ataukah Bantuan
Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari pemerintah yang belum menutupi
nominal BKT sehingga UKT dinaikkan?” lanjutnya.
Menanggapi
pertanyaan tersebut, Prof. Muhammad Anshar selaku Direktur PNUP mengatakan
bahwa kenaikan UKT bertujuan untuk perbaikan sarana dan prasarana yang ada di
kampus. Prof. Anshar menjabarkan alasan kenapa UKT dinaikkan, antara lain:
1.
Dana yang
berasal dari pemerintah belum cukup untuk membiayai kegiatan praktikum,
bengkel, dan lab;
2.
Semua dosen,
staf, dan honorer harus digaji;
3.
Membayar cleaning service untuk tetap menjaga
kebersihan kampus;
4.
Pembayaran
listrik;
5.
Pembayaran air;
6.
Pembayaran wifi;
7.
Biaya perbaikan
fasilitas kampus seperti perbaikan gazebo, gedung PKM, dan ruang-ruang belajar
mahasiswa.
“Dengan
adanya kenaikan UKT tentu nantinya akan dirasakan ada perubahan, tapi kalau
kita tidak melakukan itu, PNUP akan tertinggal. Dimana kita mau mengambil dana
jika bukan dari UKT sedangkan dana dari pemerintah tidak cukup untuk membiayai
semua itu,” jelas Prof. Anshar. Hal tersebut dilakukan demi mengimbangi
kebutuhan operasional sehingga PNUP tetap ‘eksis’.
Semua
pertimbangan tersebut menjadi alasan dinaikkannya UKT. “Kalau tidak dilakukan kenaikan
maka PNUP akan tutup,” tegasnya. “Saya juga sebagai pimpinan merasa terpaksa
untuk menaikkan UKT, tapi kalau kita melihat kondisi ekonomi kampus memang
sudah selayaknya dinaikkan, bukan untuk memperkaya diri,” tambahnya.
Untuk
mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah, PNUP harus memiliki prestasi dan
kegiatan yang berskala nasional sampai internasional. Sedangkan saat ini
prestasi PNUP masih terbilang berada ‘di bawah’. “Mudah-mudahan ke depannya
kita bisa mendapatkan nilai tambah sehingga kita bisa mendapatkan perhatian
dari pemerintah,” tambahnya.
Direktur
mengatakan bahwa ia senang jika mahasiswa melakukan pertemuan dengan pimpinan
kampus, agar pimpinan dapat mengetahui keresahan-keresahan mahasiswa dan
menjawab serta mencari solusi dari keresahan itu. “Mohon maaf jika ini
kebijakan pimpinan yang tidak menyenangkan, karena kita diharuskan oleh
pemerintah pusat untuk mandiri. Saya memberi apresiasi atas inisiatif mereka
karena telah mengundang pimpinan untuk membicarakan keresahan mereka,” ucap Prof.
Anshar.
Meskipun
telah dilakukan pertemuan, namun belum menjawab semua pertanyaan yang
dilontarkan, yaitu pertanyaan terkait kejelasan sistem ‘pukul rata’ biaya UKT
di awal semester. Sebagai direktur, Prof. Anshar tidak menutup diri untuk melakukan
pertemuan kembali dan menerima keresahan-keresahan dari mahasiswa.
[BUL/281, ALI/CAB]
0 komentar:
Posting Komentar