![]() |
Logo Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
METANOIAC.id K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah sebuah ilmu untuk mengantisipasi bahaya yang muncul ditempat kerja yang dapat mengganggu atau merusak kesehatan para pekerja dan lingkungan umum.
K3 diterapkan sebagai bentuk pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan
keselamatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja. hal tersebut bertujuan agar terciptanya tempat kerja yang aman dan efisien.
Hari K3 ini
diperingati setiap tanggal 12 Januari sebagai salah satu bentuk apresiasi sekaligus
peringatan kepada masyarakat atau pekerja umum yang sering mengabaikan
keselamatan jiwa mereka sendiri dalam bekerja. Disisi lain, peringatan K3 ini
juga sebagai bentuk kepeduliaan terhadap sesama akan pentingnya kesehatan dan
keselamatan kerja.
Di Indonesia
sendiri keselamatan kerja dan kesehatan kerja diatur dalam UU No.1 Tahun 1970
tentang keselamatan kerja (RR/258)
0 komentar:
Posting Komentar